TATA TERTIB PENGGUNA PERPUSTAKAAN
Peraturan pemanfaatan & fasilitas perpustakaan:
- Pengguna wajib memiliki kartu anggota perpustakaan.
- Setelah menggunakan fasilitas perpustakaan selain buku, maka fasilitas dikembalikan sesuai tempatnya.
- Setelah membaca buku koleksi perpustakaan, maka buku yang telah dibaca diserahkan kepada petugas perpustakaan atau diletakkan di tempat yang telah disediakan.
- Masuk ruang perpustakaan wajib mengisi buku kehadiran.
Peraturan peminjaman & pengembalian buku:
- Peminjam wajib mempunyai kartu perpustakaan.
- Buku yang boleh dipinjam di waktu yang sama maksimal 2 buku.
- Jangka waktu peminjaman buku maksimal 7 hari.
- Apabila buku hilang atau rusak, maka peminjam wajib mengganti dengan buku yang sama.
- Keterlambatan pengembalian buku dikenakan denda Rp500/hari.
Peraturan keanggotaan perpustakaan:
- Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan Universitas Pignatelli Triputra (UPITRA).
- Tercatat sebagai mahasiswa aktif yang tercatat di PDDikti.
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) UPITRA.
Peraturan pelestarian & perawatan koleksi:
- Pengguna wajib menjaga dan merawat buku yang di pinjam.
- Dilarang makan dan minum di perpustakaan.
Peraturan pengorganisasian koleksi perpustakaan:
- Petugas mencatat lokasi koleksi buku perpustakaan.
- Pemberian label, nomor panggil dan penyampulan buku.
- Petugas melakukan pencatatan ke sistem informasi perpustakaan.
- Petugas melakukan scan barcode koleksi perpustakaan.
- Penggolongan letak di rak buku harus sesuai Klasifikasi DEWEY.
Peraturan pelayanan Perpustakaan:
- Petugas berpenampilan rapi, sopan, ramah serta ceria.
- Petugas harus bisa membatu dalam pencarian informasi.
- Petugas tepat waktu dalam pelayanan sesuai jadwal .